Pria Mesum di Purwokerto Dibekuk Polda, Jajakan Ibu Hamil 8 Bulan Lewat Prostitusi Online

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi online di Banyumas.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) dibekuk petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meski bermodal cekak, tapi ia bisa menjajakan 50 orang lebih, dari yang dibawah umur, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

Pelaku memanfaatkan laman Facebook dengan nama akun Setianingsih Zoya. Ia menjajakan puluhan anak, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.

Kini, pria mesum itu harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers mengungkapkan, RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman Facebook

Kombes Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng

Photo :
  • Antara
Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook, dengan menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio kepada media di kantornya, Senin 30 Oktober 2023.

Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Adapun harga perempuan yang dijual jasa seksualnya beragam.

“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni 600 tibu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku dapat komisi 200 ribu," jelasnya.

Sebagian besar korbannya, lanjutnya, adalah anak dibawah umur. Kasus ini terungkap, pasca adanya laporan masyarakat yang resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Kemudian pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden.

Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa dirinya aksinya mencari para korbannya dengan  iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.

"Sudah saya lakukan sejak 2020," katanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya