Kena Tipu Modus Janjikan Anak Lolos jadi Polisi, Parsono Ludes Rp580 Juta

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Medan - Seorang pria berinisial SN mesti mendekam di balik jeruji penjara. SN diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu karena dugaan kasus penipuan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Dia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan jadi anggota Polri. Imbas ulah SN, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp580 juta.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat coba melarikan diri. Namun, SN akhinya diamankan di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Pelaku penipuan dengan modus bisa masuk jadi Polisi.

Photo :
  • istimewa

Sementara, korban Parsono (50), merupakan warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini berawal dari pelaku bersama saksi SJB mendatangi rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu, pada Oktober 2020, silam.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

"Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dalam keterangannya, Sabtu 28 Oktober 2023.

Parlando menceritakan saat itu mendengar keluhan korban, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor jadi anggota Polri.

Kemudian, dalam pemeriksaan dan penyidikan kepolisian, korban menceritakan bahwa dirinya  bertanya ke pelaku terkait jumlah biaya yang dibutuhkan. Saat itu, SN meminta nominal Rp350 juta. Parsono pun menyanggupi permintaan SN.

“Kemudian pada 4 November 2020. Korban kembali ber uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN," jelas Parlando.

Lalu, dari beberapa kali penyetoran itu, diketahui total keseluruhan mencapai Rp580 juta. "Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp580 juta,” jelas Parlando.

Parlando menuturkan, ada waktu yang dijanjikan terhadap dengan korban. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri, pada  9 Juni 2021, korban terkejut karena sang anak tak masuk daftar yang lolos.

Korban yang kesal pun berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan nasib anaknya. Namun, dari pelaku sama sekali tidak ada kejelasan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Parlando.

Lebih lanjut, dia mengungkap pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” ujar Parlando.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya