Bunuh Anggota Satpol PP, Satu Keluarga di Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
- Dok. Istimewa
Nusa Tenggara Barat – Kejaksaan Negeri Bima, menuntut 4 orang terdakwa yang merupakan satu keluarga pelaku pembunuhan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut diberikan Jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bima.Â
Empat terdakwa itu adalah Subhan alias Ongki, Manan alias Mansyur, Ibrahim alias Turi dan Suparman. Mereka diketahui merupakan satu Keluarga terdiri dari ayah, 2 anak kandung dan seorang menantu ini tega menghabisi nyawa Jakariah (55) di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.
"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari keluarga korban," kata Oktaviandi dalam keterangan yang diterima Jumat, 27 Oktober 2023.
Oktaviandi menjelaskan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA. Anggota Satpol PP Kabupaten Bima itu dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di hadapan istri korban.
Kejadian bermula saat Jakariah dan istrinya pergi ke kebun yang baru dibelinya di wilayah So Woko. Pada area perkebunan tersebut terdapat sebuah pohon mangga yang ditebang oleh korban.
Keberatan atas tindakan Jakaria, para terdakwa kemudian datang menemui korban. Mereka ngamuk dan tanpa pikir panjang langsung membacok korban secara bergiliran.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas Oktaviandi.
Bahwa sidang selanjutnya ditunda pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2023 dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.