Ditangkap, Begini Pengakuan Sopir Brio yang Acungkan Sajam ke Pengendara Lain di Tol

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengemudi mobil Honda Brio yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Aksi pemuda ini viral di media sosial.

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 10 Persen di Arus Balik Nataru, Catat Jadwalnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemuda yang diamankan dalam kasus tersebut berinsial MAP (22). Pelaku ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

Pengemudi Honda Brio Acunkan sajam ke pengemudi lain d Tol Tangerang

Photo :
  • Instagram: lensa_berita_jakarta
Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Zain menjelaskan hasil pemeriksaan saksi diketahui kasus dugaan begal di jalan tol tersebut terjadi pada Selasa 24 Oktober 2023.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Dalam narasi video yang viral tertuliskan. “Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam”.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ucap pelapor.

Pengemudi Honda Brio Acunkan sajam ke pengemudi lain d Tol Tangerang

Photo :
  • Instagram: lensa_berita_jakarta

Selanjutnya, usai tertangkap, tersangka mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Pelaku pun kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya