Pasangan Suami Istri Bobol Bank Sampai Rp 5,1 Miliar, Ini Modusnya 

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jakarta – Pasangan Suami istri atau pasutri, di Tangerang, Banten, membobol salah satu bank hingga mencapai Rp 5,1 mliar. Bank yang dibobol adalah BRI BSD, Tangerang. 

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Pelaku istri adalah FRW, menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO). Sedangkan suaminya, HS, merupakan pegawai swasta, sekaligus berperan memasok identitas palsu.

"Dia PBO, yang ngurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa membobol itu. Suaminya swasta. Tapi yang memasok identitas palsu itu suaminya," ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, 26 Oktober 2023.

OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Pasutri itu melancarkan aksinya membobol bank sejak 2020 hingga 2021. Modus yang dilakukan, menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut. Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan FRW dan HS untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

"Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded di jual lagi, bisa jadi," terangnya.

Erick Thohir Tegaskan BUMN Bakal Bantu Pemerintah Genjot Pemerataan Ekonomi

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp 500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan BRI dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut. Saat ditangkap, HS sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan merah milik suami istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW di tahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari kedepan.

"Dia dapet kartu kredit, kemudian Rp 500 diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp 200 juta, Rp 300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif," jelasnya.

Kemungkinan besar, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor KTP palsu, sebagai syarat pembuatan rekening. Hal tersebut masih di dalami Kejati Banten. Didik berharap kedepannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya.

"Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya