Korban Kecelakaan Dianiaya Waria dan Disekap Tiga Hari hingga Tewas

Ilustrasi mayat/jenazah.
Sumber :
  • Pixabay.

Bekasi - Polisi menangkap seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu karena sang waria diduga menganiaya dan menyekap selama tiga hari seorang pemuda yang merupakan korban kecelakaan berinisial AK (20) hingga tewas.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal, karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Kepala Polsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, pada mulanya korban mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :

Kemudian, Ayu Lestari membawa korban menggunakan angkutan umum dan menurunkan korban di sebuah warung kosong. Sementara sepeda motor korban dibiarkan tertinggal di TKP kecelakaan.

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

"Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya," ujar Stanlly.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan membiarkannya selama tiga hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Melalui sejumlah penelusuran, ternyata korban sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku.

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA / Eduward Ambarita

"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan, dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban, hingga terjadi pendarahan sampai korban meninggal dunia," ujarnya.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya