Rama Keok Ditangkap Anak Buah Irjen Andi Rian Gegara Nipu Artis Inisial AF Mau Masuk Polisi
- Dokumentasi Polda Kalsel
Kalimantan Selatan – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi menyebut anak buahnya berhasil menangkap seorang pria atas nama Rama alias Agung yang mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.
Andi Rian menjelaskan, Rama ditangkap lantaran melakukan penipuan penerimaan anggota Polri dan memiliki senjata api ilegal. Rama ditangkap pada Senin 9 Oktober 2023 di Jakarta Utara.
“Barang bukti yang diamankan salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10-C Caliber 9 mm,” ucap Andi Rian dałam keterangannya, Kamiś, 19 Oktober 2023.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menjelaskan, saat mengelabumi korbannya, Rama membawa KTP dan KTA palsu.
“Pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,” ucap dia.
Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta. Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Dari keterangan para korban, mereka tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.
Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.
Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku Rama dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berikut barang bukti yang disita polisi, di antaranya: 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).
Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.