Bripda FN Setubuhi Pacarnya Berulang Kali hingga Hamil Lalu Suruh Aborsi, Terancam Dipecat

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Makassar - Seorang Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mesti berurusan dengan hukum dan bakal dapat sanksi pidana. Anggota Polri berinisial Bripda FN itu diamankan Propam serta terancam dipecat karena memaksa mantan pacarnya menggugurkan kandungannya.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) terhadap Bripda FN untuk dilakukan penyidikan.

"Kita sudah amankan dia (Bripda FN). Upaya penahanan khusus untuk saat ini diberikan," kata Kombes Zulham di Mapolda Sulsel, Rabu 18 Oktober 2023.

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Menurut dia, penahanan itu dilakukan lantaran Bripda FN berbuat terlarang yang mencoreng citra Polri. Selain itu, penahanan patsus juga dilakukan agar Bripda FN bisa menjalani proses pemeriksaan lebih mudah dan tak menghilangkan barang bukti.

"Perbuatan yang dilakukan sudah dinyatakan bersalah. Sehingga harus segera ditahan. Kemudian kita juga langsung amankan karena memang perbuatannya ditakutkan menghilangkan barang bukti," jelas Zulham.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham

Photo :
  • istimewa

Lebih lanjut, Zulham menuturkan, Bripka FN akan ditahan selama satu bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sidang kode etik dan menegakkan hukum yang berlaku terhadap Bripda FN.

"Penahanan kita lakukan satu bulan. Kemudian dilakukan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," ujar Zulham.

Pun, Zulham menuturkan sanksi terberat nanti bisa saja pembehentian secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi itu diberlakukan jika anggota polri ini benar melakukan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," kata Zulham

Tidak hanya itu, Propam Polda Sulsel juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," ungkapnya

Lebih lanjut, Zulham mengatakan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA, yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses," katanya memungkasi.

Adapun, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan oknum Bripda FN melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya hingga belasan kali. Kondisi mantan pacarnya tersebut pun hamil.

Lantas, setelah sang wanita hamil, Bripda FN diduga kuat menyuruh mantan pacarnya segera menggugurkan kandungan tersebut.

"Jadi, hubungan suami istri yang dilakukan oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA. Dari situ wanita atau mantan pacarnyan ini hamil," ujar Komang.

Komang menegaskan bahwa Bripda FN sebenarnya tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan seperti dugaan dalam pemberitaan media. Sebab, dari hasil pemeriksaan mereka melakukan hubungan badan itu atas dasar suka sama suka.

Mereka telah menjalin hubungan sejak 2016. Kemudian, dari situ mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Jadi, kami tegaskan kalau tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN," tutur Komang.

Informasi yang diperoleh, kasus yang menimpa anggota Polda Sulsel ini mulai terungkap saat korban melaporkan Bripda FN ke Propam Polda Sulawesi Selatan  pada Juli 2023.

Sang korban inisial R awalnya mengaku diperkosa sebanyak 10 kali oleh polisi tersebut. Kemudian hamil dan disuruh menggugurkan kandungannya.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Setelah berhasil digugurkan, korban kembali diperkosa oleh Bripda FN. Korban juga mengaku kerap diancam akan disebar video mesumnya jika tak melayani nafsu Bripda FN.

"Dia ancam akan sebar video kami waktu pacaran. Awalnya saya tidak percaya, ternyata betul ada video tersebut. Saya kebingungan," kata korban kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

"Pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur. Jadi ada 10 kali begitu," imbuhnya

Awal pertemuan mereka, kata R, sejak masih duduk dibangku SMA dan menjalin hubungan khusus dengan Bripda F pada 2016 lalu. Kemudian, pada 2022 mereka tidak lagi saling berkomunikasi hingga 2023 ini mereka kembali bertemu. "Sejak 2016 lalu. Kemudian berjalan sekitar 3 tahun. Dan setelah itu lost contact kami," ungkapnya.

Korban yang tak tahan dengan perlakukan Bripda FN kemudian melaporkan ke orang tuanya. Sang orang tua korban kemudian membuat laporan polisi di Polda Sulsel pada Juli 2023 lalu.

"Orang tua saya yang melapor bulan Juli lalu. Sampai sekarang belum ada progres," katanya memungkasi.

Diketahui, saat ini Bripda F masih bertugas sebagai pengemudi mobil dinas Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Liliek Tribhawono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya