Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Deli Serdang  - Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, berinsial B (40) yang tegah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, baru berusia 5 tahun. Kini, pelaku sudah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.

Kapan Hari Ayah 2024? Lengkap Ide Perayaan Hari Ayah Nasional di Rumah Aja

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ayah cabuli putri kandungnya. Berawal dari kecurigaan ibu korban melihat celana  anaknya ada bercak darah.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Ibu korban mempertanyakan hal tersebut, kepada suaminya. Pelaku berbohong apa yang terjadi, dengan alasan bahwa gigi pelaku copot, sehingga darah yang keluar dari mulut korban mengenakan celana korban.

"Ibu korban curiga, langsung bertanya kepada korban. Korban menerangkan pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 2 kali," sebut Wirhan, Selasa 17 Oktober 2023.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Atas hal itu, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dan penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Wirhan mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di sebuah tempat di Kabupaten Deliserdang, Senin siang, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak kandungnya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Tersangka menerangkan bahwasanya sudah 2 kali, melakukan pencubalan terhadap korban. Dengan memasukkan kemaluan tersangka ke kemaluan korban di rumah tersangka," kata Wirhan. 

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Deli Serdang, untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan, korban mendapatkan konseling untuk menghilangkan trauma atas apa dialaminya.

Ayah bejat itu, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya