Kronologi Wanita Cimahi Disekap dan Diperkosa Pemuda di Apartemen Jakut

Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap wanita asal Cimahi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

JakartaWanita muda asal Cimahi Jawa Barat TN (20), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu 24 September 2023.

Akhirnya Terungkap! ART Tewas di Dalam Toren Bukan Dibunuh, tapi Karena Ini

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, korban yang hendak merantau ke Jakarta malah bertemu pelaku yang sebelumnya janjian di media sosial.

"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Binsar dikutip Senin, 16 Oktober 2023.

Mulai Serah Terima Kunci, Apartemen Agung Podomoro Rp 300 Jutaan di Depok Sudah Terjual 70 %

Ilustrasi tempat penyekapan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Binsar mengatakan, korban TN berkenalan dengan pelaku menggunakan aplikasi bernama Muzz, dimana pelaku mengaku bernama Deni Setiawan kepada korban.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Kupas Kulit Telunjuk dan Jempol Korban, Apa Alasannya?

Antara korban dan pelaku kemudian semakin dekat setelah menjalin kedekatan selama tiga minggu. Keduanya pun janjian di kawasan Jakarta Utara dan bertemu untuk pertama kalinya.

"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujarnya.

Saat melakukan pertemuan tersebut, korban TN beberapa kali diintimidasi pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual, serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak kemudian diancam pelaku.

"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ujarnya.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Binsar mengatakan, korban juga diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku selama dalam proses penyekapan.

"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," ujarnya.

Kemudian saat pelaku sedang mengambil makanan yang yang dipesan dengan turun ke lobby Apartemen, korban TN pun menghubungi ibunya.

"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," ujarnya.

Pelakunya yang berhasil tertangkap kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan ponselnya, pelaku tidak hanya merayu TN, tetapi juga perempuan lain.

"Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini," ujarnya.

Dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan ini pelaku dijerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya