Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren di Palas Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhuan, Palas, Sumut
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Palas – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yakni Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Pimpin Zaldi Dharmawan dalam amar keputusannya, menyebutnya kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santrinya. 

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

"Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 12 Oktober 2023.

Kedua oknum pesantren itu, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

"Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa di denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan," jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim.

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhan, Palas, Sumut

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Atas putusan itu, Rikardo selaku JPU menyatakan pikir-pikir sembari menentukan sikap atas vonis tersebut. 

Sedangkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pencabulan oknum kedua pesantren itu, terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kedua guru tersebut, melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya, dengan jumlah sekitar 24 orang santri.

Sidang kasus pencabulan terdakwa 2 guru pesantren di PN Sibuhuan, Palas, Sumut

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Kasus ini, terungkap setelah para korban melaporkan apa dialami mereka ke orang tuanya masing-masing. Selanjutnya, 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini, ke polisi. 

Polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kedua guru pesantren itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas kepolisian untuk menjalankan proses hukum hingga diadili.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya