Ngaku Anggota BIN, Pria di Tambora Dua Kali Bawa Kabur Motor Pacar
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor seorang wanita yang baru dikenalnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan anggota BIN Gadungan tersebut bernama Yuda Waskita (37). Ia ditangkap lantaran membawa kabur dua sepeda motor milik pacarnya, yakni WA (40).
Kompol Putra mengatakan antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran dengan waktu yang cukup singkat, yakni selama tiga bulan.
"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.
Putra menjelaskan pelaku pertama kali membawa kabur motor korban pada Sabtu, 5 Agustus 2023, dengan dalih akan men-servis motor kekasihnya tersebut.
"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ujarnya
Kemudian, pada 11 September 2023, satu bulan setelah pelaku membawa kabur motor pertama, pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.
Konyolnya, korban WA masih mau menerima pelaku lantaran masih mencintainya. Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali.
"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," ujarnya.
Selanjutnya, korban WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta karena dua sepeda motor miliknya digondol pelaku.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual dua motor korban.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ujarnya.
Anggota BIN gadungan tersebut kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.