Polisi Ubah Pasal Tersangka Anak Politikus PKB Jadi Pembunuhan, Ini Alasannya

Konferensi pers kasus Anak Anggota DPR Fraksi PKB aniaya kekasihnya hingga tewas
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengubah pasal yang disangkakan kepada GRT (31 tahun) dalam kasus tewasnya DSA (29). Penyidik kini menjerat GRT dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan atau Pasal 359 KUHP. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya unsur perbuatan pembunuhan oleh tersangka GRT kepada pacarnya tersebut.

Rekonstruksi kasus penganiayaan anak anggota DPR yang menewaskan pacarnya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, mengatakan, fakta-fakta baru ditemukan dari hasil rekonstruksi dan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Gelar perkara pun digelar pada Selasa kemarin, yang melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana dan forensik.

Fakta baru itu diperoleh ketika korban duduk tak berdaya di sisi mobil milik tersangka, setelah mengalami tindakan kekerasan dari tersangka di lift dan basement. Di parkiran, tersangka lantas masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi pengemudi. 

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Konferensi pers kasus Anak Anggota DPR Fraksi PKB aniaya kekasihnya hingga tewas

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Tanpa memberi aba-aba, tersangka lalu melajukan mobilnya sehingga sebagian tubuh korban terlindas mobil. Nah, tanpa mengingatkan korban saat mobil dijalankan itulah yang disangkakan terhadap tersangka melakukan perbuatan pembunuhan. 

"Tidak ada kata 'awas' dari pelaku, yang mana ada kemungkinan kalau dia ada gerakkan kendaraan kemungkinan dapat melukai korban," kata AKBP Hendro di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus sifatnya dinamis dan berkembang. Karena itu perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang dikantongi. "Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan sifatnya dinamis," ujarnya.

Terpisah, ayah dari GRT, Edward Tannur, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum anaknya kepada pihak berwenang. Dia berharap proses hukum berjalan dengan baik agar anaknya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Politikus PKB Edward mengungkapkan penyesalannya atas ulah anaknya. "Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan mendalam atas meninggalnya almarhumah saudari kita Dini Sera Afrianti," kata Edward di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Oktober 2023, kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya