Jual Cewe Open BO Pakai Seragam SMA ke Bule, Mucikari Raup Rp2 Juta tapi Apes Diciduk Polisi

Mucikari JL diciduk polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus sosok wanita berinisial JL di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wanita itu dicokok karena diduga kuat jadi mucikari di hotel di kawasan Kemang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus eksploitasi anak di bawah umur itu berawal saat orang tua korban melapor ke polisi. Dia menyebut anaknya berinisial ACA (17) jadi korban penjualan orang oleh JL.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," kata Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023.

38 Ribu Anak Putus Sekolah, Program Bantuan Seragam Ini Jadi Harapan Baru

Muciikari JL diciduk polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yossi pun menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, pelaku mulanya memberikan tawaran open BO kepada tamu di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Januari 2022. Pelaku pun mematok harga Rp700 ribu untuk pria yang mau gunakan jasa open BO.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya. Dan, diberikan uang sekitar Rp700 ribu," kata Yossi.

Dia menambahkan, pada Juni 2022 lalu, pelaku melakukan komunikasi kembali dengan korban di bawah umur itu.

Namun, untuk kali kedua ini, JL justru dapat request dari tamu yang memesan Open BO di salah satu apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tamu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) minta JL agar wanita yang akan dikencaninya mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD).

"Untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, karena ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," tuturnya.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Namun, usut punya usut, pelanggan justru merekam aksi seksualnya saat berhubungan dengan ACA. Rekaman tersebut berdurasi selama 31 menit.

ACA mengaku dapat uang Rp3 juta dari pelanggan tersebut. Tetapi, uang tersebut dibagi dua dengan JL selaku mucikarinya.

"Korban ACA diberikan Rp3 juta oleh tamunya. Uang itu diberikan kepada tersangka. Tersangka lalu menyimpan Rp2 juta dan Rp1 juta diberikan pada korban," tutur Yossy.

Dengan kasus itu, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Ekspoitasi seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Yossi.

Adapun, polisi juga tengah mendalami sosok WNA berinisial N selaku perekam video tersebut. Bule N itu diduga merekam sekaligus menyebarkan video tersebut. Kini, dia diburu polisi karena sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya