Pemuda di Sleman Peras Perempuan, Ancam Sebarkan Foto Bugilnya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sleman – Seorang pria berinisial AC (28), warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum karena mengancam akan menyebarkan foto bugil seorang perempuan berinisial RCT (24) ke media sosial.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka AC ditangkap karena mengancam korban. Ancamannya adalah memeras sejumlah uang ke korban. Jika tidak diberi, foto bugil korban akan disebar.

Ardi menceritakan peristiwa ini bermula pada 12 Juni 2023,sekitar pukul 06.47 WIB, korban mendapatkan pesan diakun Facebook dari seseorang. Pemilik akun itu mengirimi korban foto tangkapan layar wajah korban dengan kondisi badan tanpa pakaian.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Akun yang mengirimkan namanya Bedjo. Waktu itu, korban berinisial RCT mendapatkan kiriman screenshot (tangkapan layar) wajahnya dan bagian badannya tanpa pakaian," kata Ardi, Senin 9 Oktober 2023.

"Akun itu mengancam korban akan mengirimkan foto tersebut ke keluarga korban. Kemudian pemilik akun memeras korban dengan meminta uang Rp 1,5 juta," sambung Ardi.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

Ardi menerangkan, korban yang mendapatkan ancaman itu tak mau menuruti keinginan tersangka. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

"Dari upaya pengungkapan, kita amankan tersangka seorang laki-laki berinisial AC berusia 28 tahun pada 4 Oktober 2023. Korban dan tersangka ini saling kenal karena merupakan mantan rekan kerja," ucap Ardi.

Ardi membeberkan, foto berisi tangkapan layar yang dimiliki tersangka ini karena komunikasi pribadi tapi disalahgunakan oleh tersangka. Foto tangkapan layar, lanjut Ardi, diambil tersangka saat melakukan video call dengan korban.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Ardi.

Terkait kasus ini, Ardi mengimbau pada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi terutama saat melakukan video call.

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita ini punya niat baik atau tidak baik pada kita. Kita imbau kecanggihan teknologi saat ini harus bijak dalam penggunaannya. Terutama saat melakukan percakapan live," tutup Ardi.

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024