Kurir Paket Ditangkap Karena Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
- VIVA/Sherly
Tangerang – Seorang kurir paket inisial MUS, pria berusia 32 tahun ditangkap Polres Kota Tangerang karena diduga menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur.
Aksi bejatnya pada anak berusia 13 tahun ini, terungkap setelah korban berkenalan dengan pelaku ketika menerima paket yang dipesannya.
"Awalnya pelaku mengantar paket kepada korban. Disitulah pelaku mengajak korban untuk berkenalan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk mau ikut dengannya. Disana, korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Alhasil, korban pun mengikuti keinginan pelaku, hingga akhirnya aksi bejat itu dilakukan pria tersebut.
"Pelaku ini membujuk korban sampai akhirnya dia mau ikut. Disanalah pelaku beraksi, yang mana saat melakukannya, pelaku berjanji akan memberikan sesuatu dan uang kepada korban. Bahkan, pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku secara berulang, lantaran korban yang ketakutan tidak dikembalikan ke rumahnya.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut di tempat yang berbeda-beda. Jadi pelaku mengancam tidak mau nganter korban pulang. Terus pelaku ini juga ancaman korban agar tidak memberitahukan kelakukannya kepada orang tua korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku MUS dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.