Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Polres Labuhanbatu saat memberikan keterangan pers kasus penganiyaan berat.
Sumber :
  • Istimewa

Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan tiga pria dari 5 orang pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap S (41). Sementara satu korban lainnya SBR (57) mengalami luka berat alias kritis.

Fakta-fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Korban Ditusuk Tengah Malam

Ketiga pelaku penganiayaan diamankan petugas kepolisian, masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek diringkus. Sedangkan, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan di himbau untuk menyerahkan diri.

Kepala Satuan Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan peristiwa perkelahian itu, dengan melakukan penganiayaan berat terjadi di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.05 WIB.

BPBD Catat Becana Alam di Sumut Tewaskan 31 Orang

"Adapun motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut saat jumpa di kafe tersebut," ucap Rusdi, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ilustrasi nongkrong di kafe/kedai kopi.

Photo :
  • Pixabay/Pexels
Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka sedang berada di Kafe tersebut. Salah seorang dari mereka mengalami keributan dengan seorang pelaku.

"Antara korban S dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban. Kemudian, dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," jelas Rusdi.

Rusdi menjelaskan korban dianiaya dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban S dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.

"Kemudian, pelaku juga memukuli korban SBR yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Rusdi.

Rusdi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP setelah menerima laporan tersebut. Polisi membawa kedua korban ke RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” jelas Rusdi.

Rusdi mengungkapkan, tidak kurang dari 1 kali 24 jam, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat tersebut.

“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri," kata Rusdi.

"Apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” jelas Rusdi.

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. Di mana, terhadap tersangka diterapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.

“Barang bukti yang sudah kita amankan di antaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,” ujar Rusdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya