Polisi yang Terlibat Perampasan Mobil Gadai di Blitar Diperiksa Propam Polres Jombang
- Uki Rama
Jombang – Seorang oknum anggota polisi Aiptu Suryanto diperiksa Propam Polres Jombang. Dia diduga terlibat perampasan sebuah mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik Ani Usnawati (38) warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Aiptu Suryanto selama ini bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia telah dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut oleh Propam Polres Jombang.
"Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susilo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Susilo mengatakan, lewat pemeriksaan ini Propam ingin mencari adanya dugaan unsur pelanggaran kode etik profesi atau tidak. Setelah itu baru mereka akan mengetahui sanksi apa yang akan diberikan.
"Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali," ujar Susilo.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mempersilahkan Kasi Propam untuk menindaklanjuti perkara tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia bahkan meminta kepada warga Jombang jika menemukan personel Polres Jombang bertindak menyalahi aturan agar segera melaporkan.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silakan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi dari Polsek Diwek berpangkat Aiptu, terlibat perampasan mobil di Kabupaten Blitar.
Ia melakukan tindakan tersebut, dengan dalih menolong temannya yang bernama San (Darsono) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Di mana mobil miliknya digadaikan ke SL (Slamet) warga Desa Tunggorono.
Namun kemudian mobil tersebut dipindah tangankan oleh SL ke beberapa orang hingga akhirnya mobil tersebut dibeli warga Blitar.