Oknum Polisi di Jombang Terlibat Perampasan Mobil Gadai di Blitar

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jombang - Anggota polisi di Jombang, bernama Aiptu Suryanto yang bertugas di Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terancam sanksi. Penyebabnya dia terlibat perampasan sebuah mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Perampasan mobil pickup itu terjadi di rumah korban, Ani Usnawati (38 tahun) pada hari Kamis, 28 September 2023. Usai mengalami hal tersebut, Ani melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar.

Saat peristiwa itu terjadi, korban secara tiba-tiba didatangi empat orang dan mengambil mobil pickup miliknya. Dari empat orang tersebut, ada salah seorang yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek, Jombang. 

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

ilustrasi 3 polisi dimutasi kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha membenarkan, oknum anggota polisi yang terlibat perampasan mobil milik warga Blitar itu adalah Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek. 

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Dwi Basuki pun menceritakan, awalnya Aiptu Suryanto telah dimintai pertolongan oleh San (54 tahun) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

"Soal perampasan masih kita dalami, namun informasi yang telah kami dapat, dia diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Basuki, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Dwi Basuki mengaku, bahwa mobil pickup ini awalnya digadaikan San kepada SL sebesar Rp35 juta. Namun San ceroboh, karena BPKB beserta STNK mobil masih tertinggal di dalam mobil.

"Mobil itu dipinjam orang untuk digadaikan, setelah itu yang punya lupa kalau BPKB dan STNK ada di mobil," ujar Dwi Basuki.

Dwi Basuki mengatakan, kecerobohan dari San justru dimanfaatkan oleh SL yang merupakan warga Kediri. Selanjutnya Mobil pickup L300 itu dijual oleh SL kepada Anis Usnawati (38 tahun) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, seharga Rp45 juta.

Seiring berjalanya waktu, San hendak menebus mobilnya yang digadaikan pada SL. Namun SL malah menghilang sehingga San melakukan pelacakan yang kemudian ada informasi bahwa mobil itu berada di Blitar.

Karena mengetahui kendaraan miliknya sudah berpindah tangan. San lalu meminta pertolongan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar. 

"Ketika dicari, tau-taunya mobil ada di Blitar kemudian Aiptu Suryanto mencari ke Blitar untuk mengambil," tutur Dwi Basuki. 

Dwi Basuki juga mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anak buahnya tersebut adalah kesalahan. Atas tindakannya itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.

"Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemu dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak," kata Basuki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya