Polisi Gadungan di Tegal Diamuk Warga usai Rampas Motor
- tvOne/Otong
Tegal – Polisi gadungan asal Kabupaten Pemalang, Muhroji (56) diamuk warga lantaran merampas sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal, Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara satu pelaku lainnya kabur.
Korban diketahui bernama Reno Susanto (22) dengan sepeda motornya, Yamaha Fazzio yang sebelumnya dirampas pelaku. Tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dikeroyok sebelum dibawa ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail. Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi.
"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Darwan, tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.
Saat di perjalanan, rupanya korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal. Korban kemudian diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi.
"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Menurut AKP Darwan, kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban kabur ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," tutupnya.
Laporan: tvOne/Otong