Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Kasus Narkoba Gembong Fredy Pratama, 2 Orang Buron

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah anak buah Fredy Pratama
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba Fredy Pratama. Sejauh ini, beberapa tersangka baru telah ditangkap, dan dua buronan baru ditetapkan dari hasil 'Operasi Escobar'.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

"Melakukan penangkapan terhadap lima tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," ujar Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri dalam konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lima tersangka baru yang dimaksud masing-masing berinisial MBS selaku kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Kemudian, tersangka lainnya yakni A, H, NU dan DAK sebagai penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.

Lima tersangka baru itu turut masuk ke dalam daftar jaringan tersangka Fredy yang sebelumnya 39 menjadi 44 tersangka. 

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

"Total tersangka yang ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucapnya. 

Adapun hasil barang sitaan 10,2 ton diperkirakan mencapai Rp 10,46 triliun dan aset TPPU sebanyak Rp 273,45 miliar.

Selain itu, Polri juga telah memasukkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang yang dimaksud berinisial TH dan N alias S.

"TH berperan sebagai pengelola uang dan aset FP, sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand. Sementara N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," jelasnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal mati.

Sedangkan untuk tersangka TPPU dijerat Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya