Utang Pinjol, Remaja di Pringsewu Curi Ratusan Voucher Internet

Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian ratusan voucher internet
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung –Hendra Ardiansyah (23), seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terjerat utang pinjaman online ,(pinjol) yang menumpuk. Kondisi finansial yang memburuk membuatnya tergoda untuk mencuri ratusan voucher internet dari kantor salah satu penyedia layanan tersebut.

Tindakan Hendra Ardiansyah tidak luput dari perhatian petugas Polsek Pringsewu Kota yang mendatangi rumahnya di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Hendra mengakui tindakannya mencuri di tempat kerjanya sendiri.

Menurut pengakuan Hendra, ia melakukan tindakan pencurian ini sendirian. Sejak pagi, dia telah bersembunyi di dalam gudang. Ketika gudang sepi, dia keluar dan mengambil sekitar 200 voucher internet.

Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian ratusan voucher internet

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Saya menjualnya ke beberapa toko. Saya baru mendapat 1 juta dari hasil penjualan tersebut. Niat saya adalah untuk melunasi utang dan membayar utang dari Pinjaman Online sebesar Rp. 3.500.000,00," ujar Hendra Ardiansyah saat diperiksa di Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan usai melakukan pencurian di kantor distributor voucher internet di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Dalam waktu tiga jam, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu Lampung," kata AKP Rohmadi, Sabtu (30/9/2023).

Modus operandi pelaku dengan cara membuka pintu depan kantor dan mengambil sejumlah barang dari gudang. Sang pelaku adalah karyawan di kantor distributor tersebut.

Anti Bokek dan Utang ke Pinjol, Ini 8 Cara Bangun Dana Darurat untuk Gen Z

Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian ratusan voucher internet

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku terjebak dalam utang yang cukup besar, itulah sebabnya ia nekat melakukan pencurian di tempat kerjanya sendiri untuk membayar utangnya.

Debat Pilkada Jateng, Andika Perkasa Bakal Sediakan Akses Internet untuk Nelayan

Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Pujiansyah/Lampung)

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024