Keluarga Imam Masykur Minta Kakak Ipar Praka Riswandi Dijerat Pasal 340 KUHP, Polisi Bilang Begini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menanggapi desakan keluarga Imam Masykur yang meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana, terhadap kakak ipar Praka Riswandi, Zulhadi Satria Saputra.

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Hengki mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan Zulhadi, termasuk menginvestigasi awal mula dari peristiwa penculikan tersebut.

"Masih pendalaman. Kami mengungkap awal entry poin dari kasus sebelumnya. Kami tangkap, ini HP dari mana. Kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan," kata Hengki pada wartawan Jumat, 29 September 2023.

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Paspampres

Photo :
  • Twitter

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Zulhadi, karena penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal tersebut.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu. Tetapi untuk supir masih kami dalami. Artinya, penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan sebagainya," ujar Hengki.

"Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional, kita lihat ranah nya seperti apa ini masih pengembangan. Jadi harus kami harus jelaskan 2 itu," ujarnya.

Fauziah, Ibu dari Imam Maksyur yang diiculik, dianiaya anggota Paspampres

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.

Desakan itu bahkan termasuk mendesak satu warga sipil, yakni Zulhadi, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya