Perampok Lansia di Kalbar Ternyata Residivis Pembunuhan

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menunjukkan barang bukti perampokan
Sumber :
  • Destriadi Yunas

Pontianak  – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu 24 September 2023 berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya.

Kebakaran di Koja Tewaskan Lansia, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan bahwa pencurian dan kekerasan yang terjadi di Gang Sakura, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku yang berinisial KM pada Selasa dini hari, di Bundaran Transmart,” ucap Irjen Pol Pipit Rismanto, di Polda Kalbar, Selasa 26 September 2023.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban di Kubu Raya, Kalbar

Photo :
  • Destriadi Yunas

Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio yang juga mendampingi Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku KM yaitu masuk ke rumah korban dengan cara mendorong papan lantai warung kondisi papan tidak terpaku dan bisa dibuka dari bawah.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban menuju ruang depan," jelasnya. 

Pada saat melakukan aksinya, pelaku KM bertemu dengan korban bernama Acu yang merupakan korban pertama, KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga korban terjatuh ke lantai.

Kemudian pelaku mengambil pisau di atas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi. 

Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu korban atas nama Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit stroke, pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan baut panjang berulang kali.

"Pelaku membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka KM merupakan residivis, mengingat sebelumnya pada tahun 2006 pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan 19 tahun dengan vonis 12 tahun dan pada tahun 2021 pernah melakukan tindak pidana narkoba baik sebagai pemakai maupun membawa narkoba. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebanyak Rp 440.000, beserta beberapa bungkus mi instan dan rokok.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan Pidana Penjara Paling lama 15 tahun," pungkas Kombes Pol Bowo Gede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya