Pria di Aceh Perkosa Pelajar Dalam Mobil, Modusnya Antar Pulang

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Nagan Raya – Personel Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan di dalam mobil. Pelakunya berinisial AR.

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Kasus itu bermula, saat pelaku AR dengan mengendarai mobil mengajak korban yang baru pulang sekolah untuk bersamanya. Saat itu korban menerima tawaran AR untuk diantar pulang ke rumahnya.

Hanya saja, saat hampir tiba di rumah korban, pelaku memutar arah menuju lintasan Kuta Paya, Kabupaten Nagan Raya. Diperjalanan pelaku mulai melakukan aksinya terhadap korban.

Nama Agus Kembali Berulah, Kini Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya

“Pelaku melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Selasa, 26 September 2023.

Korban sempat berteriak untuk meminta tolong. Namun pelaku mengancam korban sehingga remaja tersebut takut dan mengikuti keinginan pelaku AR.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orangtuanya. Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, saudara korban sempat menghadang mobil pelaku yang ingin pergi.

Saat itu, pelaku langsung mengendarai mobil tersebut dan meninggalkan korban dan saudaranya. Korban lantas menceritakan perbuatan bejat AR ke orangtuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi, dengan tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua korban, Senin, 25 September 2023, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,” kata Machfud.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga pelaku terancam akan dikenai pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dengan ancaman hukuman cambuk. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya