AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah

AKBP Achiruddin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

Medan - Meski divonis ringan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan tetap ngotot tidak bersalah, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak tepat. 

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

"Mengikuti dari awal hingga akhir sidang kan. Apa didakwakan gak ada, tapi saya tetap dihukum, tidak masalah," sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan di PN Medan, Selasa 26 September 2023.

Namun begitu, AKBP Achiruddin mengaku ikhlas menjalani proses hukum ini. Ia juga mengungkapkan dirinya sedih atas vonis 6 bulan penjara tersebut.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Disinggung atas vonis 6 bulan penjara, AKBP Achiruddin sempat membentak wartawan. "Ku tanya kau dulu, kau dihukum cemana?. Pasti sedih," kata

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra
Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan.

Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili dan meriksa perkara ini, bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," jelas Oloan.

Oloan menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa AKBP Achiruddin sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal. 

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Rahmi. Yang menuntut AKBP Achiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Aditya Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya