Mami Icha Muncikari Penjual ABG Minta Korban Pakai Kostum Seragam Sekolah, Ini Alasannya

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta -- Mami Icha alias FEA (24), muncikari alias germo yang menjual anak-anak di bawah umur (ABG), memaksa mereka memakai kostum seragam sekolah. Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasi para pelanggan.

Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah-Nenek Minta Hukuman Anak Diringankan, Polisi Bilang Begini

Mami Icha awalnya menawarkan korban lewat media sosial Twitter atau X. Perihal harga sampai permintaan pelanggan memakai kostum khusus terjadi di aplikasi pesan Line dan Telegram.

"Di line atau telegram akan di-share oleh mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga dishare termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.

ABG yang Tega Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Kini Dirujuk ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan

Mami Icha, tersangka kasus prostitusi karena eksploitasi anak di bawah umur

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Hingga kini pihaknya masih mendalami jaringan pemasok anak-anak ke Mami Icha. Pasalnya, korban dia mencapai 21 orang.

Selain Petak Umpet, ABG 14 Tahun Sempat Pamit Tidur Sebelum Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus

"Masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, eksploitasi itu dilakukan Mami Icha melalui media sosial. 

"Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya Minggu, 24 September 2023.

Selain Mami Icha, menurut Ade, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Menurutnya, korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya