Ibu Tiri di Jambi Setrika Anak Tiri hingga Melepuh
- blokbojonegoro.com
Jambi - Nuraini, 31 tahun warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap setelah ketahuan menganiaya anak tiri sendiri dengan setrika.
Informasi dihimpun VIVA, penganiayaan tersebut diketahui setelah pihak keluarga korban melapor ke Satreskrim Polres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo saat dikonfirmasi membenarkan seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menganiaya anak tiri sendiri dengan cara menyetrika tangan kiri dan kanan hingga melepuh.
"Ya benar ada, pelaku merupakan ibu kandung tiri korban yang saat ini sudah ditahan di Polres Bungo," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Septa menceritakan, sebelum korban menyetrika anak tirinya, bermula saat korban inisial SN (10 tahun) masuk ke dalam kamar ibu tirinya minta uang jajan dan ibu tiri korban yang saat itu sedang menyetrika emosi dan langsung menempelkan setrika panas ke tangan anak tirinya.
"Jadi pelaku emosi karena anak tirinya minta uang jajan dan pelaku sedang menyetrika langsung menempelkan setrika ke tangan kanan dan kiri anaknya sehingga korban mengalami luka bakar," jelasnya.
Septa menyebutkan, setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur ke sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di daerah Nenit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Mengetahui hal itu, satreskrim Polres Bungo menangkap pelaku pada Jumat, 22 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib.
"Kalau kejadiannya, Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 06.30 Wib dan atas perbuatan pelaku terancam 10 tahun penjara," katanya.