WNA Asal Amerika Bunuh Mertua di Banjar Jadi Tersangka
- Tangkapan Layar: YouTube
Banjar - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Arthur L. Welohr, yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan di Banjar, Jawa Barat ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin 25 September 2023.
Menurutnya, Arthur dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. "Sementara kita masih pasal 338 pembunuhan," katanya.
Tindak pidana tersebut dipicu karena korban diduga tak membela pelaku pada satu permasalahan keluarga. "Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan,”
“Motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga," tambahnya.
"Kalau sekarang belum menyampaikan secara keseluruhan informasi, kita masih proses pemeriksaan, nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kita siapkan ekspos," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji itu dilakukan di kebun belakang rumah korban.