Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang
- VIVA/Foe Peace
Jakarta - Seorang wanita 24 tahun berinisial FEA alias Mami Icha ditetapkan jadi tersangka terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur. Ia berperan sebagai mencikari alias germo dengan menjual anak-anak dibawah umur (ABG) untuk melayani pria hidung belang.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Mami Icha pun sudah ditahan. Dia dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, eksploitasi itu dilakukan Mami Icha melalui media sosial.
"Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya Minggu, 24 September 2023.
Selain Mami Icha, jelas Ade, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Menurutnya, korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan Rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," jelasnya.