Janji Dijadikan Istri Kedua, Guru Ngaji Setubuhi Mantan Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, menangkap seorang guru ngaji berinsial TF (44). Penangkapan itu karena dia melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Pelaku warga Jalan Datok Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, itu ditangkap petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berdasarkan laporan orangtua korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing, menjelaskan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019.

Lindungi Guru dari Kekerasan, Wapres Gibran Dorong ada UU Khusus

"Tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," ucap Rostati.

Setelah tidak mengaji lagi, Rostati mengungkapkan pelaku dan korban berlanjut menjalin komunikasi di tahun 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SMP. 

Murid Tidur saat Jam Pelajaran, Guru Takut Negur: Nanti Dilaporin Polisi

"Mereka pancaran dengan segala bujuk rayu dari guru ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadi dia (korban) istri kedua," jelas Rostati.

Dengan modus menjadikan istri kedua, lanjut Rostati, korban yang merupakan gadis dibawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri. Diduga, itu dilakukan lebih dari satu kali.

"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," sebut Rostati.

Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya kasus ini melalui pesan WhatsApp. Istri korban melaporkan apa yang dilakukan TF kepada kedua orangtua korban.

Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Dapat saya jelaskan pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," jelas Rostati.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya