Nasihati Ibu-Anak Saat Menyeberang, Sopir dan Kernet Truk Dianiaya di Tol Balaraja

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Tangerang – Sopir truk dan kernet truk dianiaya sekelompok orang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh enam orang ini, berawal saat kedua korban memberikan nasihat kepada seorang ibu dan anak yang tiba-tiba menyeberang jalan di lintasan pintu masuk Tol Balaraja Timur.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa pada Kamis, 21 September 2023 ini, bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan menggunakan truk dan melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.

"Saat melintas itu, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyeberang. Di sana diminta kedua orang yang menyeberang jalan itu untuk lebih hati-hati," katanya, Jumat, 22 September 2023.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Namun tiba-tiba, seorang pria dengan inisial MR memukul pintu mobil truk korban. Pria tersebut berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyeberang adalah anak dan istrinya.

Saat masuk ke Gerbang Tol Balaraja Timur, kendaraan korban dicegat oleh dua orang dengan dua sepeda motor, serta satu unit mobil angkot yang berisi empat orang.

"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf

Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.

Di depan Anggota DPR, Korban Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cerita Korban Laporkan Anak Bos Toko Roti yang Aniayanya ke Polisi Sejak 17 Oktober
Jhon LBF dan Dwi Ayu Darmawati

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti, mendapatkan rezeki nomplok setelah peristiwa memilukan yang dialami.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024