Pengakuan Istri Pimpinan Panti Asuhan yang Diduga Eksploitasi Anak Minta 'Sawer' di TikTok

Tersangka ZZ pelaku eksploitasi anak panti asuhan diamankan petugas kepolisian
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan sebuah panti asuhan, dengan meminta 'sawer' di TikTok. Pelaku berinsial ZZ selaku pimpinan panti asuhan itu meruap keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Atas aktivitas eksploitasi anak itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek panti asuhan, yang berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Istri ZZ, Meliana Waruwu membantah uang didapatkan dari 'saweran' di TikTok digunakan untuk kepentingan pribadi suaminya. Melainkan digunakan kepentingan anak-anak asuh tersebut.

"Betul dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," kata Meliana kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 21 September 2023.

Meliana mengaku tidak tahu berapa didapatkan dari hasil 'saweran' saat live di Tiktok. Karena, untuk pengelolaan dilakukan sendiri oleh suaminya tersebut.

"Saya kurang tahu karena suami saya mengelola semua dia yang tahu," tutur Meliana.

Selain itu, Meliana tidak membenarkan adanya transaksi uang saat seseorang menitipkan anaknya ke panti miliknya. Karena, anak dititipkan murni karena kondisi ekonomi sulit dialami orang tuanya. Sehingga dititipkan di panti asuhan tersebut.

"Enggak, kita di sini tidak pernah memberi uang kepada pihak bersangkutan (yang menitipkan anak) atau kita diberi uang (oleh orang yang menitipkan anak)," ucap Meliana.

Meliana mengaku bahwa sebanyak 26 anak di panti asuhan tersebut berasal dari luar kota Medan. Kemudian, anak itu diantar langsung oleh keluarga atau orang tuanya.

"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo dari Nias," ucap Meliana.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ZZ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial. Sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk pribadi cukup besar, satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," jelas Valentino.

"Kegiatan (aktivitas panti asuhan) sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023," tutur Valentino.

Valentino menjelaskan, panti asuhan tersebut mengasuh sebanyak 26 anak, terdiri 4 bayi atau balita, sisanya anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan, tersangka merekam kegiatan anak-anak di panti asuhan saat tidur malam, dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di TikTok.

"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di-shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, TikTok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.

Pasca digerebek Panti Asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang. Sementara sisanya dititipkan di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Pengelola panti asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Valentino mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan, dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024