Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

Banjarnegara – Ayah berinisial TH (46) warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara berhasil ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli anak tirinya.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku terhadap korban. Korban pun tidak lain adalah anak tiri pelaku.

“Ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan 2 kali,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/09/23).

Bhintoro juga menjelaskan, korban masih berusia 16 tahun tersebut merupakan anak yang berkebutuhan khusus. Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya.

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara

Photo :
  • Ronaldo Bramantyo

“Korban masih berusia 16 tahun dan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di rumahnya," jelasnya.

Untuk mengelabuhi korban, pelaku pencabulan TH memberi iming-iming kepada korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah.

“Karena nafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp 2 ribu,” ujarnya.

Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia

Aksinya bejat tersebut pun dilakukan TH pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong, saat istri pelaku tengah pergi ke rumah sakit bersama anaknya.

“Saya melakukannya dua kali. pertama pada Bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anak,” ungkapnya.

Codeblu Ternyata Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)

Ilustrasi korban pencabulan

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Takut Lihat Seragam Cokelat

Korban pencabulan oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ada sebanyak 4 orang dan tiga orang diantaranya masih di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025