Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

Banjarnegara – Ayah berinisial TH (46) warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara berhasil ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli anak tirinya.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku terhadap korban. Korban pun tidak lain adalah anak tiri pelaku.

“Ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan 2 kali,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/09/23).

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Bhintoro juga menjelaskan, korban masih berusia 16 tahun tersebut merupakan anak yang berkebutuhan khusus. Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya.

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara

Photo :
  • Ronaldo Bramantyo
Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

“Korban masih berusia 16 tahun dan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di rumahnya," jelasnya.

Untuk mengelabuhi korban, pelaku pencabulan TH memberi iming-iming kepada korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah.

“Karena nafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp 2 ribu,” ujarnya.

Aksinya bejat tersebut pun dilakukan TH pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong, saat istri pelaku tengah pergi ke rumah sakit bersama anaknya.

“Saya melakukannya dua kali. pertama pada Bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anak,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya