Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

Banjarnegara – Ayah berinisial TH (46) warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara berhasil ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli anak tirinya.

4 Warga Israel Luka-luka akibat Insiden Penusukan di Tel Aviv, Penyerang Ditembak Mati

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku terhadap korban. Korban pun tidak lain adalah anak tiri pelaku.

“Ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan 2 kali,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/09/23).

Israel Serbu Rumah-Masjid dan Tangkap 64 Orang Termasuk Anak-anak Palestina di Tepi Barat

Bhintoro juga menjelaskan, korban masih berusia 16 tahun tersebut merupakan anak yang berkebutuhan khusus. Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya.

Pelaku pencabulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara

Photo :
  • Ronaldo Bramantyo
Viral! Dua Polisi di Bali Akui Terima Uang Rp200 Ribu dari Turis Kolombia: Uang Terima Kasih

“Korban masih berusia 16 tahun dan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di rumahnya," jelasnya.

Untuk mengelabuhi korban, pelaku pencabulan TH memberi iming-iming kepada korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah.

“Karena nafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp 2 ribu,” ujarnya.

Aksinya bejat tersebut pun dilakukan TH pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong, saat istri pelaku tengah pergi ke rumah sakit bersama anaknya.

“Saya melakukannya dua kali. pertama pada Bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anak,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya