Viral Pemuda di Soppeng Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana
- Pixabay.com/Geralt
Soppeng– Seorang pemuda inisial MS di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan hukum usai putus dari pacarnya. Pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya ke media sosial hingga viral.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, bahwa pria MS diamankan setelah menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya berinisial DA (26) di media sosial. Dia menyebar foto tak senonoh itu lantaran sakit hati diputuskan.
"Pelaku kita amankan karena menyebarkan foto asusila mantan pacarnya. Pelaku ini melakukan perbuatan terlarang itu karena tak terima diputuskan," kata Iptu Ridwan, saat dihubungi, Selasa 19 September 2023.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku dan korbannya pernah menjalin hubungan asmara yang begitu dekat. Dari situ, mereka dulunya kerap video call sambil bugil saat masih berpacaran. Hanya saja, di saat mereka sedang video call pelaku justru merekam semua video dan mengambil foto pacarnya yang sedang tanpa busana.
"Pernah pacaran sangat dekat mereka. Jadi sering video call dulu, di situlah pelaku mencoba screenshot video korban yang sedang bugil," katanya
Setelah menyebar foto bugil itu, pelaku pun mengancam dan memeras mantan pacarnya itu. Korban yang merasa terancam akhirnya keberatan dan membuat laporan polisi ke Mapolres Soppeng pada Sabtu 16 September 2023.
Pihak kepolisian menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, pada Selasa dinihari tadi.
"Laporan itu dilayangkan karena korban merasa terancam dan diperas oleh mantannya. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di wilayaj Lilirilau," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya dengan menyebar foto bugil itu kemudian mengancam dan memeras korban akan menyebar foto bugilnya. Pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Soppeng.
"Sudah kami amankan pelaku dan barang bukti berupa HP. Dia juga telah akui perbuatannya itu," katanya.