Malu Punya Anak di Luar Nikah jadi Alasan Pelaku Buang Bayi Kembarnya ke Sungai
- VIVA/Zahrul Darmawan
Bantul – Petugas kepolisian menangkap pelaku pembuangan bayi kembar di Sungai Buntung, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku pembuangan bayi kembar ini adalah pemuda berinisial SW (31) warga Piyungan, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, mengatakan jenazah bayi kembar ini ditemukan warga mengapung di Sungai Buntung, pada Kamis 14 September 2023. Saat ditemukan jenazah bayi kembar ini masih lengkap dengan ari-arinya.
Parliska menerangkan, usai ada temuan jenazah bayi kembar itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari informasi diketahui pada 15 September 2023 ada laporan seorang perempuan datang ke sebuah klinik di daerah Maguwoharjo, Sleman, dengan kondisi pendarahan usai melahirkan. Namun saat datang bayi perempuan itu tidak diketahui keberadaannya.
"Kami dalami laporan itu. Perempuan itu berinisial EW mahasiswa berusia 19 tahun asal Lampung. EW ini tinggal di kos-kosan di daerah Depok, Sleman," kata Parliska, Senin 18 September 2023 di Mapolresta Sleman.
Dari informasi diketahui, EW ini punya pacar seorang pria berinisial SW yang merupakan warga Piyungan, Bantul. EW, kata Parliska mengakui melahirkan bayi kembar di kamar kosnya pada Selasa 12 September 2023 lalu.
"Informasi dari ibu bayi, bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak tetapi nafasnya tersengal-sengal," terang Parliska.
Usai melahirkan, lanjut Parliska, EW kemudian menghubungi pacarnya agar datang ke kamar kosnya. Saat SW datang, kondisi bayi kembar itu sudah terbungkus kain.
"Bayi sudah dalam kondisi terbungkus kain dan ditaruh di kamar mandi kos. Bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak," tutur Parliska.
Kemudian pada dinihari, jenazah bayi dibungkus menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam kardus. Setelahnya dibawa masuk ke mobil. Saat itu, EW berpesan pada SW untuk menguburkan bayi itu. Kemudian SW keluar kamar kos dan membawa bayi dengan mobilnya.
"SW sempat berhenti sebentar di Berbah. Berhenti karena panik dan akhirnya bayi tidak dimakamkan tetapi dibuang SW ke sungai. Usai membuang jenazah bayi itu, SW pergi dan pulang ke rumahnya," terang Parliska.
Parliska menerangkan, pihaknya menetapkan SW sebagai tersangka pembuangan bayi. Sementara untuk EW masih berstatus sebagai saksi karena kondisinya masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda DIY.
"SW telah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya karena panik dikarenakan hari mulai pagi dan bayi yang mau dimakamkan di halaman rumah tersangka tetapi untuk menghilangkan bukti dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," papar Parliska.
"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Parliska.