Biarkan Anaknya Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra (Medan)

Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan atau 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 18 September 2023.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh Rahmi menyebutkan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Achiruddin dinilai terbukti bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya atau korban Ken Admiral.

Peristiwa perkelahian itu terjadi di depan rumah pribadinya di di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Atas pembiaran tersebut, terdakwa Achiruddin dinilai Jaksa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. 

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ucap Rahmi.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan

Photo :
  • VIVA/B.S Putra (Medan)

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan, JPU mengungkapkan selain tuntutan pidana kurungan penjara. Terdakwa Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," sebut Rahmi.

Ken Admiral (baju merah), korban penganiayaan Aditya Hasibuan bersaksi di sidang

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Rahmi menjelaskan, hal yang memberatkan lantaran terdakwa Achiruddin selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.

"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," sebut Rahmi di hadapan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya