Polisi Tangkap 9 Pemuda Diduga Jadi Provokator Tawuran di Jakarta Lewat Medsos

Polda Metro Jaya tangkap 9 pemuda diduga provokator tawuran.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Sejumlah sembilan pemuda yang diduga provokator tawuran di DKI Jakarta dicokok. Mereka menyebar konten dan ajakan tawuran lewat sejumlah media sosial.

"Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.

Mereka adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dab GR (19). Kemudian dua tersangka lain adalah anak di bawah umur. Keduanya yaitu YRP (17) dan MFD (17).

"Kita berharap bisa jadi perhatian semua pihak orang tua lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara kamtibmas tetap kondusif. Terutama orang-orang terdekat agar tidak masuk dalam tindakan kejahatan yang dapat mengganggu kamtibmas," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mereka menggunakan media sosial Instagram menyebar informasi bernada provokasi dengan konten video mengandung unsur kekerasan juga ajakan tawuran. Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang. Ada akun @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan @oeb.official_.

"Jadi ajakan-ajakan atau provokasi yang dilakukan di medsos oleh para tersangka bermacam-macam pertama misalnya 'Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini' dengan membawa peralatan alat pemukul atau sajam. 'Ditunggu' seperti itu. Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian. Kemudian di-upload di medsos," katanya.

Motif mereka aksi memprovokasi guna mencari eksistensi dan menimbulkan kerusuhan. Bukan cuma konten kekerasan serta ajakan tawuran, mereka pun menawarkan senjata tajam lewat medsos tadi dengan harga Rp700 ribu.

Terpopuler: 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial Hingga 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula

"Motif dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujkkan untuk menimbulkan permusuhan. Kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandakan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut. Termasuk penjualan sajam di medsos. Untuk yang disita merupakan sisa dari aksi tawuran terjadi. Tawuran ada yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi," kata dia.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman paling berat 10 tahun penjara. Sementara untuk yang anak-anak bakal diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Tim penyidik masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024