Jarang Dilayani Istri, Pria di Makassar Lecehkan 2 Keponakannya
- VIVA/ Supriadi Maud
Sulawesi Selatan – Seorang pria inisial SA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Pria 53 tahun itu ditangkap, karena telah melecehkan kedua keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan bahwa dugaan pelecehan dilakukan pelaku terhadap dua keponakannya di kediamannya jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan itu lokasinya di kediamannya wilayah Bontoduri," kata Ridwan kepada VIVA, Minggu 17 September 2023.
Dia menjelaskan, bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pelaku saat korban inisial AN (9) dan MS (11) sering bermain di kediaman pelaku. Dari situ, pelaku lantas memanggil kedua korban dan  pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan melecehkan keponakannya sendiri tersebut..
"Jadi korban atau ponakan pelaku ini kerap bermain di situ. Di situlah kemudian korban dilecehkan," katanya
Ridwan menyebut, pelaku melakukan aksi bejat itu hanya sekali terhadap dua korbannya. Pelaku melecehkan kedua korban dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Jadi bentuk pelecehannnya itu, kemaluan korban dipegang oleh pelaku menggunakan jari. (Jarinya dimasukkan ke kelamin korban)," ungkapnya.
Ridwan mengungkap bahwa perbuatan tak senonoh pria yang kesehariannya sebagai sopir angkot, itu terungkap setelah kedua korban bercerita kepada ibunya. Dari situ, sang ibu pun keberatan dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Makassar.
Berangkat dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya meringkus SA. Kepada polisi, SA pun mengaku tega melecehkan keponakannya lantaran jarang dilayani nafsu birahinya oleh sang istri.
"Motif pelaku karena jarang dilayani oleh istrinya untuk hubungan intim. Dia pun ngaku khilaf," katanya.
Hingga kini, pelaku SA pun telah jadi tersangka dan diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun kedua korban, saat ini tengah mendapat pendampingan dari Uni PPA ntuk pemulihan trauma
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak ancaman hukum 15 tahun," terangnya.