Mahasiswa di Lampung Mengaku Korban Begal, Ternyata Motornya Digadaikan Lewat Facebook

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Lampung  –  Mahasiswa salah satu kampus di Bandar Lampung, FY (23) yang merupakan warga asal Lampung Tengah ini, ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu mengenai peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan jalur dua Pondok Permata Biru di Bandar Lampung.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Berdasarkan keterangan pelaku FY, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar jam 14.00 WIB. Ia membuat laporan palsu menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diadang oleh 7 orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

Para pelaku kemudian memukul dan mengancam FY. Setelah itu sepeda motor milik FY berikut satu buah tas yang berisikan laptop dan dompet berisikan uang sebesar Rp6 juta miliknya diambil paksa oleh 7 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan bahwa setelah terima laporan mengenai peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa FY, kemudian jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," kata Kompol Warsito, Sabtu (16/8/2023).

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Lebih lanjut, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY.

Ilustrasi menggunakan Facebook di iPhone.

Photo :
  • Pexels

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh FY, kemudian petugas memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan. "Hasil pemeriksaan, bahwa FY (23) mengaku kalau laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY," terang Kompol Warsito.

Pelaku FY mengaku bahwa sepeda motor merek Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar Rp6 juta yang diakui pelaku FY hilang diambil oleh pelaku ternyata habis untuk bermain judi online. "Sepeda motor ini ternyata milik pamannya, jadi bukan milik pelaku FY," ungkap Kompol Warsito,

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Pujiansyyah/Lampung)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya