Miris, Gadis Muda Disekap Kemudian Dijual ke Tempat Prostitusi di Banten

Ilustrasi kekerasan perempuan
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

Banten - Miris bagi A, gadis muda berusia 20 tahun yang diduga kuat disekap kemudian dijual ke tempat prostitusi di Kabupaten Serang, Banten, oleh orang terdekatnya. Satu pelaku berinisial J, kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa

"Kasus ini menjadi atensi kami dari jajaran Polres Serang, karena kekerasan perempuan berdasarkan UU PKS. Kasus yang terjadi terhadap korban inisial A akan kita lakukan atensi terhadap kasus tersebut," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu (13/9/2023).

Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penjualan gadis cantik ke tempat pelacuran di Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi awal, ada 10 orang yang turut serta terlibat menjual A untuk melayani pria hidung belang.

Mengerikan! Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Disekap hingga Ditodong Pisau di Pospol Pejaten

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock

Photo :
  • vstory

Pelaku J, yang berperan menjemput korban A, sudah ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Bocah 7 Tahun Disekap di Pospol Pejaten, Polisi: Pelaku Positif Pakai Sabu

"Dari proses pemeriksaan yang kita amankan, kemungkinan akan mengembang pelaku lainnya. Nanti akan dijadikan dasar penyidik mengembangkan kasus ini. Pelaku sepuluh orang, satu orang sudah ditangkap yang menjemput, inisial J," terangnya.

Korban A sebelumnya dijemput oleh J, namun selama beberapa hari tidak pulang ke rumah dan tak ada kabar. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Keluarga menduga kuat, korban A sempat di sekap terlebih dahulu sebelum dijual ke lokalisasi untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

"Memang dalam keluarga pelaporan korban, korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Indikasi sekap nanti akan kita dalami," jelasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S I.K., M.H.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Gugatan praperadilan terhadap penetapan dua tersangka yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024