Diduga Cabuli 8 Siswi, Guru SD Bejat di Kota Bogor Dibekuk
- VIVA.co.id/Muhammad AR
Bogor - Sungguh bejat aksi seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BBS (30). Guru di salah satu SDN di Kota Bogor, Jawa Barat itu diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin malam 11 September 2023.
BBS diciduk setelah dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak mereka.
"Penanganan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini kami terima dari salah satu orang tua anak korban yang melaporkan bahwa pada saat dilakukan kegiatan di sekolah yang mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari salah satu oknum gurunya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Selasa 12 September 2023.
Rizka menjelaskan, dari laporan itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban. Tak perlu waktu lama, dalam 1 x24 jam, polisi mengantongi alat bukti cukup langsung meringkus guru tersebut. Pun, terduga pelaku langsung diamankan karea dikhawatirkan melakukan perbualatan ulang.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam kita dapat amankan dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap dalam perjalanan di kota Bogor, pada malam hari kemarin pukul 21.00 WIB," jelas Rizka.
Lebih lanjut, dia menuturkan, tindakan penangkapan pelaku juga untuk memberikan rasa nyaman kepada orang tua siswa. Selain itu, agar anak yang berada di sekolah bisa dapat keamanan dan perlindungan yang maksimal.
"Sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan terduga pelaku dengan inisialĀ BBS (30 tahun). Terduga pelaku ini menjabat sebagai guru dan wali murid di sekolah tersebut," lanjut Rizka.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini ada 4 korban yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat informasi korban bertambah 4 siswi.
Namun, korban yang bertambah itu belum dilakukan pemeriksaan karena perlu pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA)
Kota Bogor.
Dengan cara itu, diharapkan korban dapat menceritakan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 76 e undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana yang membayangi perlaku yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bui dengan denda Rp5 miliar.
"Antara korban dan terduga pelaku ini memiliki hubungan maka atas perbuatan pelaku ini juga kita akan kenakan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujar Rizka.