Brutal! Janda Muda Sayat Wajah Istri Mantan Pacar Pakai Pisau Cutter

Pelaku, wanita berinisial FM (24) yang menyayat wajah wanita RU di Tambora
Sumber :
  • Dok Polsek Tambora

Jakarta – Seorang wanita berinisial FM (24) nekat menyerang dan menggores wajah wanita RU (31) hingga terluka parah di wajahnya di kawasan Tambora Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan mantan pacar suami korban secara membabi buta mendobrak pintu dan menyayat wajah korban.

Viral Rekaman Video Disebut Bak Parto Patrio hingga Karyawan Koperasi, Ini Kata Ariel NOAH

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan  kejadian perkelahian berdarah itu terjadi pada Senin, 11 September 2023 dini hari sekitar pukul 05:00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tidur bahkan bersama suaminya yang berinisial HM (37).

Kejadian berawal saat pelaku FM, warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, datang ke rumah korban dan mendobrak pintu, tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan secara membabi buta ke arah wajah korban dengan pisau cutter. Insiden itu terjadi diduga usai korban dan pelaku berkelahi di media sosial.

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," ujar Putra dalam keteranganya, Selasa 12 September 2023.

12 Wanita Dievakuasi dari Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu

Suami korban kemudian bangun dan mencoba melerai, namun saat itu wajah korban sudah terluka parah dan mengeluarkan banyak darah. Korban menderita luka sayatan sepanjang 15 cm ke pipi kiri melewati hidung hingga harus mendapatkan 25 jahitan.

Usai kejadian pelaku pun berhasil ditangkap dan diserahkan ke petugas, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Diketahui, pelaku yang merupakan mantan pacar suami korban berstatus janda dua anak. Keduanya diduga pernah menjalin asmara terlarang. Pelaku dan suami korban juga masih melakukan komunikasi hingga kini.

Sementara pelaku yang yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya