Kasus 'Kawin Tangkap' di NTT Ditetapkan 4 Tersangka, Polisi: Korban Alami Kekerasan
- Jo Kenaru/NTT
Sumba Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 4 tersangka dalam kasus viral yang dinarasikan sebagai kasus 'kawin tangkap'.
Kepolisian sejauh ini baru menahan 4 orang tersangka masing-masing JB (45), HT (25), VS (25) dan NM (45). Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 itu.
Semua tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres SBD merupakan bagian dari kawanan warga yang menangkap korban DM (20).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk sementara ada 4 yang ditahan. Kemungkinan ada tersangka baru. Keterangan para terduga pelaku terus didalami," kata Iptu Rio Rinaldy dihubungi, Minggu 10 September 2023.
Korban DM tidak mencintai pria yang dijodohkan
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyidik telah mengambil keterangan 3 orang dari pihak korban yakni korban, ibu korban dan adik korban.
Sedangkan dari pihak terduga pelaku polisi memeriksa sejumlah orang termasuk sopir kendaraan pick up yang dipakai untuk mengangkut korban ke rumah milik terduga pelaku di Kamu Erunaga, Desa Weekura.
Dijelaskan Kasat Rio, istilah kawin tangkap di Sumba merupakan hal yang dilegalkan oleh budaya. Namun kepolisian menemukan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Benar bahwa sebelumnya ada kesepakatan adat di kedua belah pihak. Tapi bagi korban sendiri dia tidak mencintai pria J karena baru sekali saja bertemu. Kurang lebih seperti itu ada unsur pemaksaan dalam urusan perjodohan DM dengan J ini. Kemudian DM ini juga mengalami kekerasan karena ditarik paksa lalu dimasukkan ke dalam mobil pick up," bebernya.
Penculikan DM
Seperti diberitakan, drama penculikan DM bermula dari adanya informasi sedang terjadi keributan di rumah adat. Informasi tersebut disampaikan sang paman ketika korban sedang berada di rumah keluarganya di Desa Waimangura.
Karena keributan yang dimaksud terkait perjodohan DM membuat DM bersama dengan paman korban berangkat ke rumah budaya berboncengan sepeda motor.
Begitu melintas di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat paman korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok sedangkan DM berjalan pelan ke depan.
Saat itu segerombolan berpakaian adat Sumba melompat dari mobil Pick Up dan membekap mulut korban dari belakang sembari menyeret DM ke dalam mobil Pick Up.
Kabar penculikan DM dari pinggir jalan itu beredar luas berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian pada 7 September 2023 sekira pukul 10.00 WITA. (Jo Kenaru/NTT)