Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Disabilitas Sampai Hamil di Mamasa
- Tim tvOne - Jasa
Sulawesi Barat – Entah setan apa yang merasuki seorang pria berinisial M, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pria 55 tahun itu, tega memperkosa anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas. Akibat aksi bejat sang bapak tersebut, korban saat ini tengah hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, mengatakan pelaku melancarkan aksi tidak senonoh itu kepada anaknya sebanyak 10 kali. Rentang waktu pemerkosaan itu dilakukan sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah 10 kali perkosa korban. Awalnya Desember 2022 dan terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023," ujar Iptu Hamring dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.
Dia menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sumarorong, Mamasa. Saat itu, kondisi rumah mereka sedang sepi.
Saat itu, pelaku masih dalam kondisi pengarauh alkohol alias mabuk usai minum minuman keras. Tak pikir panjang, pelaku langsung memeluk korban kemudian mengajaknya berhubungan intim.
"Awalnya itu saat pelaku baru habis minum miras. Jadi mabuk, saat pulang ke rumah dia melihat anaknya sendiri, antara tidak sadar karena pengaruh minuman dia langsung peluk anaknya baru diajak berhubungan," terang Hamring.
Saat pelaku berusaha mengajak berhubungan intim, korban berusaha menolak. Namun pelaku malah mengancam korban agar keinginannya dituruti. Tak sampai disitu, pelaku juga menganiaya korban dengan menyekap mulutnya lalu memperkosa.
"Korba diancam terus mulutnya disekap di situ korban diperkosa yang pertama kalinya. Dan setelah diperkosa diancam lagi agar perbuatan itu tidak disampaikan kepada siapapun," jelasnya.
Setelah pemerkosaan itu terjadi, akhirnya mulai tercium warga sekitar rumahnya. Warga melihat ada perubahan pada bentuk tubuh korban. Dari situ, warga mencoba membawa korban ke polisi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, korban mengaku jika dirinya telah dinodai oleh ayah kandungnya sendiri.
"Terbongkarnya kasus ini karena adanya warga yang curiga karena melihat perubahan tubuh korban. Para tetangga atau warga sekitar akhirnya membawa korban ke polsek untuk dimintai keterangan. Ternyata dia telah diperkosa oleh ayahnya sendiri," jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian kemudian memeriksa pria M dan mengaku jika selama ini dia telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 10 kali.
Dia juga mengaku, bahwa sepeninggal istrinya 3 tahun lalu, pelaku lebih banyak tinggal berdua dengan korban yang diketahui penyandang disabilitas. Sejak itulah nafsu birahi pelaku tak terbendung lagi dan melampiaskannya ke sang anak.
"Perlakuan itu sudah tiga tahun yang lalu dilakukan sejak meninggal istrinya pelaku ini. Terus korban ini adalah anak cacat mental akhirnya dia (pelaku) agak mudah menggauli korban di rumahnya," terang Hamring.
Atas perbuatannya, kini pelaku M telah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya. Pelaku terancam 9 tahun penjara.