Lima Perempuan jadi Korban Begal, Modus Kenalan di Medsos dan Diajak Kencan

Ilustrasi begal.
Sumber :
  • http://ibu-zahraa.blogspot.com

Pasuruan – Modus aksi pembegalan, menyasar kaum perempuan. Bermodalkan perkenalan di media sosial seperti Facebook, komplotan begal memperdayai para korbannya dan merampas motor milik korban tersebut.

Ariel Tatum Ungkap Sulit jadi Perempuan di Era Ini: Dituntut Untuk Menikah, dan...

Dua dari 4 komplotan begal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Kedua pelaku ini adalah Suroso Hari Atman (34), warga Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Seorang lagi bernama Atik Ardiansyah (23), warga Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Sedangkan 2 pria lainnya yakni D dan G, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dalam modusnya komplotan ini kerap merayu wanita dan mengajak kencan usai memikat korbannya lewat media sosial Facebook. 

Sebelum Jajaki Hubungan Lebih Serius, Kenapa Wanita Perlu Kencani 3 Pria di Waktu yang Sama?

"Dua tersangka curas kami amankan di TKP berbeda di wilayah Kecamatan Pandaan. Sementara dua tersangla masih DPO. Modusnya, salah satu tersangka mengajak kencan perempuan yang dikenal melalui medsos, kemudian motornya dirampas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. 

Farouk mengatakan, jika modus tersebut berhasil dilakukan komplotan ini di 5 tempat. Diantaranya adalah di Kecamatan Gempol 2 TKP, Pandaan 2 TKP dan Purwosari 1 TKP. 

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

Untuk di TKP Pandaan, salah satu perempuan yang menjadi korban kejahatan komplotan tersebut adalah KA, warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus yang menimpa KA, komplotan membagi peran. Eksekutor yang melakukan pendekatan melalui media sosial adalah tersangka D. 

Setelah berkenalan dan akhirnya membuat janji. Tersangka D mengajak korban KA bertemu di sebuah kafe di kawasan Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

Dari pertemuan itu, KA yang terjebak bujuk rayu D kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor korban yang berjenis Honda PCX Nopol N 5473 TAQ, sampai ke Desa Tunggulwulung.

Sesampainya di area sepi jalan Desa Tunggulwulung, kawan-kawan tersangka D yang sudah bersiap-siap, langsung melakukan penghadangan.

"Tersangka Suroso Hari Atman yang membawa sebilah celurit, langsung mengancam dan meminta KA turun dari boncengan. Setelah itu, tersangka D kabur membawa motor korban KA bersama para tersangka lain," jelas Farouk. 

Setelah berhasil merampas motor korban, keempat tersangka menjualnya ke wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Hasil pencurian itu dibagi untuk keempat tersangka," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya