Taufik si Pemakai Ganja Cuma Direhab Usai Dapat RJ dari Kejari Seluma

Kejari Seluma Pertama Kalinya Terapkan Restorative Justice ke Pengguna Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan restorative justice, untuk pertama kalinya. Tersangka atas nama Andi bin Taufik Irawan akan menjalani rehabilitasi

Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Kepala Kejari Seluma Wuriadi Paramita menyampaikan, dirinya dan Kasi Pidana Umum Alman Noveri beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap. 

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita


Source : Istimewa

"Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice," kata Kajari Seluma dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Dituduh Pakai Narkoba, Dewi Perssik: Kalo Lo Bilang Gue Meninggal Dunia Gapapa!

Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya, tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Pengakuan tersangka itu didapati dari saksi Ali Imron.

Setelah itu, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

Dari tahun 2020 sampai 2024, Polri telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024