Taufik si Pemakai Ganja Cuma Direhab Usai Dapat RJ dari Kejari Seluma

Kejari Seluma Pertama Kalinya Terapkan Restorative Justice ke Pengguna Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan restorative justice, untuk pertama kalinya. Tersangka atas nama Andi bin Taufik Irawan akan menjalani rehabilitasi. 

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Kepala Kejari Seluma Wuriadi Paramita menyampaikan, dirinya dan Kasi Pidana Umum Alman Noveri beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap. 

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya


Source : Istimewa

"Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice," kata Kajari Seluma dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya, tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Pengakuan tersangka itu didapati dari saksi Ali Imron.

Setelah itu, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024