Demi Cuan, Selebgram Cantik Nyambi Jadi Muncikari Berujung Masuk Bui
- Dok Polda Babel
Bangka Belitung – Selebgram bernama Annisa Rama Dewi alias Annisa Dewi (22) ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka-Belitung. Annisa ditangkap diduga terlibat sebagai muncikari atau germo karena menjajakan sejumlah wanita kepada pria hidung belang.
Penangkapan terhadap Annisa berawal dari pengungkapan kasus TPPO di salah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat, 1 September 2023, malam. Polisi menangkap dua wanita yang merupakan korban eksploitasi seksual pada Jumat malam.
"Pelaku diamankan di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dikutip Senin, 4 September 2023.
Kombes Jojo menerangkan kasus tersebut terungkap berdasar informasi yang diterima polisi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah.
Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku," ujar Jojo
Dari hasil pemeriksaan pelaku, praktek prostitusi ini dilakukan oleh pelaku dengan cara menjajakan wanita dengan mematok harga Rp 2 juta hingga 3 juta kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.
"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," ungkapnya.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 6 juta, 4 unit Handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.
"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," paparnya