Penjual Red Wine Berlogo Halal Diperiksa Polisi Pekan Ini

Viral red wine disebut berlabel halal
Sumber :
  • Instagram @adityadwiputras

Jakarta – Penjual produk produk Red Wine berlogo halal, dengan merek Nabidz, bakal diperiksa oleh pihak kepolisian pada pekan ini. Red Wine ini sempat ramai dan viral diperbincangkan, karena ada logo halal dalam minuman tersebut.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

"Di-schedul-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata dia kepada wartawan, Senin 4 September 2023.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Konsumen polisikan penjual wine berlabel halal

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Meski begitu, dia tidak merinci tanggal persisnya. Tapi, Ade mengatakan sebelum memeriksa penjual berinisial BY itu, polisi bakal lebih dulu memeriksa pelapor hingga saksi-saksi. Namun, lagi-lagi Ade tak merinci kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kisruh produk Red Wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.

Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Untuk diketahui, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.

Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.

Aqil menjelaskan produk jus buah merek Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Aqil mengatakan proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Sementara untuk foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verifikasi pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.

Aqil mengatakan pihak BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang mengandung alkohol.

Untuk telusuri hal itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya